Masalah narkotika makin menjadi dan kian marak. Para ahli dan berbagai profesi yang terlibat didalamnya mencari berbagai cara untuk mengatasai masalah ini dan bahkan berbagai metode telah banyak ditempuh.
Para ahli telah memprediksi bahwa satu generasi akan hilang akibat narkotika ( napza ) ( baca postingan terdahulu) atau klik disini
Untuk menangani masalah ini yang lebih serius maka pemerintah telah merevisi UU narkotika yang lama ( No.22 tahun 1997 ) menjadi UU narkotika yang baru, yaitu : UU narkotika No.35 tahun 2009. Untuk anda yang ingin mengetahui apa isi dari undang – undang tersebut dapat mendownload disini.
Mudah – mudahan bermanfaat , jaga dan lindungi keluarga anda dari jerat narkotika ( napza), say no to drugs and fight to the drugs.
Wassalam…..
One Response to "UU NARKOTIKA TERBARU ( NO.35 TAHUN 2009 )"
terima kasih atas komentarnya, mohon maaf bila belum membalas komentarnya