Sejak dikeluarkannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara mewajibkan pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri/keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55 dan 56). Kealpaan melaporkan diri dan atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128.
Terkait pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, pada 18 April 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Adapun PP No.25/2011 ini ditetapkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari UU No.35/2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55 dan 56 yang mengatur tentang REHABILITASI pecandu narkotika.
Penetapan PP No.25/2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika pada tanggal 30 Juni 2011 (untuk lebih jelas tentang ini klik disini )kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor ( lebih jelas tentang isi dari permenkes ini klik disini )
Mengingat telah lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU No.35/2009 Pasal 54, 55 dan 56, maka sangsi yang dimuat dalam UU No.35/2009 Pasal 128 telah siap diberlakukan(lebih jelas tentang isi undang - undang ini klik disini )
Hal ini sesuai dengan PP 25/2011 pasal 24 yang mengatur waktu mulai berlakunya kewajiban melapor bagi pecandu Narkotika yaitu 6 (enam) bulan sejak diditetapkannya PP 25/2011.
DiJakarta RSKO adalah salah satu institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika,dimana sudah dibentuk tim dalam hal pelayanannya. untuk anda yang berada di Jakarta dapat menghubungi telpon 021. 87711968 untuk RSKO Jakarta.
Sejak ditetapkan pada 18 April 2011, maka mulai 18 Oktober 2011 ini, pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan Pasal 128 UU 35/2009.
Sejak ditetapkan pada 18 April 2011, maka mulai 18 Oktober 2011 ini, pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan Pasal 128 UU 35/2009.
tukeran link yuk, link sobat sudah saya pasang cek disini ya http://proners.blogspot.com/2011/09/mari-bertukar-link.html