Latest News

CIRI PENGGUNA NAPZA

Posted by Unknown Kamis, 11 Desember 2014, under | 0 komentar
Orang tua tetaplah orang tua, yang melahirkan, merawat, mendidik, menyokong dan membantu keberhasilan anak – anaknya. Senakal atau sebadungnya anak ,orang tua sudah pasti akan membela dan membantu demi kebaikan anaknya. Untuk orang tua yang awam tentang napza, narkotika, zat adiktif mungkin akan bingung mengenali apakah anaknya menggunakan zat tersebut atau tidak ?. nah…maka dari itu, kali ini saya akan memposting tentang ciri – ciri pengguna napza.

KETERGANTUNGAN ZAT ADIKTIF

Posted by Unknown Kamis, 23 Oktober 2014, under | 0 komentar


Zat adiktif adalah suatu zat yang bila dikonsumsi dalam jangka lama dapat mengakibatkan ketergantungan. Banyak jenis zat adikitif diantaranya adalah: tembakau atau rokok, kopi, ganja, kokain, amphetamine, shabu, inex dan masih banyak lagi. Untuk anda yang ingin tahu tentang jenis napza yang lain bisa klik disini.

SURAT BEBAS NARKOTIK ( SBN )

Posted by Unknown Jumat, 26 September 2014, under | 0 komentar
Kasus penggunaan napza banyak melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, karyawan bahkan orang tua. Banyak kasus yang timbul dari para pengguna napza. Di berhentikan dari sekolah atau bahkan drop out, di PHK karena bermasalah dengan pekerjaan, kuliah yang tidak kunjung selesai karena sering tidak masuk kuliah dan masih banyak lagi kasus sosial yang terjadi akibat penggunaan napza. Untuk anda yang ingin tahu tentang napza bisa baca postingan saya terdahulu dengan mengklik judul yang ada didaftar isi atau klik disini!.

Berbagai pengalaman tersebut diatas membuat institusi pendidikan dan lahan pekerjaan mengharuskan calon peserta didik atau pun calon karyawan untuk dapat menyertakan Surat Bebas Narkotika (SBN ) dalam lampiran persyaratan. Untuk melihat UU Narkotika terbaru bisa lihat postingan saya yang terdahulu atau klik disini.
Agar tidak terjadi kesimpang-siuran berita tentang SBN, maka kali ini penulis akan membahas tentang Surat Bebas Narkotika (SBN ). Menurut kamus bahasa Indonesia Surat adalah  kertas yang bertulis, bebas artinya lepas tidak terganggu, sedangkan narkotika adalah obat terlarang untuk menghilangkan rasa sakit. berdasarkan arti tersebut penulis dapat menyimpulkan bahwa Surat Bebas Narkotika ( SBN ) adalah surat keterangan yang dibuat oleh institusi yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku yang akan dikeluarkan oleh institusi yang membuat berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, wawancara dan periksa urine. 

Dimanakah bisa membuat Surat bebas narkotika (SBN )?
Untuk membuat Surat Bebas Narkotika (SBN ) anda dapat datang langsung  ke RS. Ketergantungan Obat Jakarta, Jl. Lapangan tembak No. 75 Cibubur Jakarta Timur, telp. 021 87711968 – 69 atau untuk info rawat inap dan lainnya bisa mengunjungi website di http://www.rskojakarta.com.

Banyak yang beredar dimasyarakat,  bahkan kalangan pengguna napza bahwa jika sudah memiliki SBN akan bebas jika ada razia polisi. Sekali lagi pernyataan ini adalah keliru!. Karena SBN berlaku ketika urine negatif, tetapi bila di tes urine hasilnya positif berarti SBN sudah tidak berlaku lagi.

Jadi….. jika ingin hidup lebih baik, jauhi narkoba. Jika sudah pernah mencoba stay clean and sober.

KATINON

Posted by Unknown Senin, 15 September 2014, under | 0 komentar
Masih ingat kasus artis muda Raffi Ahmad? Dalam pemberitaan diduga Raffi Ahmad menggunakan narkoba jenis baru di indonesia, yaitu katinona. Apa sih katinona?? Kenapa artis menggunakan katinona?? Berbagai pertanyaan dimasyarakat yang beredar seperti itu. Nah…dalam postingan kali ini saya akan mengulas tentang katinona.

Katinona atau Cathinone dalam bahasa Inggris adalah zat monoamina alkaloid yang terkandung dalam tumbuhan semak Catha edulis (Khat) dan secara kimiawi mirip dengan zat amfetamin. Asal mula ditemukan dari tumbuhan di Timur Tengah, tepatnya di Arab Saudi atau biasa disebut dengan sirih Arab. Di Arab sendiri tumbuhan ini biasanya untuk minum teh Arab, atau dimakan seperti sirih. Begitu juga di Afrika dan Timur Tengah sudah jadi kebiasaan, seperti orang minum kopi. Ini mirip sekali dengan ganja ( Cannabis ) karena pada zaman dahulu ganja digunakan sebagai lalapan untuk menambah nafsu makan. Untuk anda yang ingin mengetahui tentang ganja dan jenis napza lainnya bisa klik disini.

Katinon ini juga diproduksi dalam bentuk katinon sintetis dari perubahan struktur kimia. Katinon sintesis ini mempunyai potensi dan efek farmakologi yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan zat aslinya. Ini lah peran para farmasi jalanan yang nakal yang ingin mendapatkan penghasilan dengan cara yang illegal. Untuk apa itu farmasi jalanan bisa di klik disini.

Hingga saat ini terdapat lebih dari 10 buah katinon sintesis. Diantaranya yang sering disalah gunakan adalah 4-Methylmethcathinone (Mephedrone), 3,4-Methylenedioxypyrovalerone (MPDV) dan 3,4-Methylenedioxymethcathinone (Methylone) merupakan dua turunan katinon yang paling poluler disalahgunakan, mephedrone juga dikenal dengan nama lain meow meow, plant food, bubbles, MCAT dan bath-salt sedangkan methylone dikenal dengan nama lain ‘explosion’. Nama – nama tersebut terkadang berbeda tergantung dinegara mana berada.

Diantara turunan katinon ini, methylone, mempunyai struktur kimia yang sangat mirip dengan MDMA/ekstasi sehingga kemungkinan besar efek yang ditimbulkan juga mirip dengan ekstasi. Untuk lebih mengetahui tentang jenis – jenis napza bisa klik disini.

Katinon sintesis biasanya terdapat dalam bentuk serbuk, kristal, larutan. Selain itu juga terdapat dalam bentuk tablet dan kapsul. cara penggunaannya tergantung pada bentuk sediaannya, cara penggunaan yang paling banyak dilakukan oleh pengguna katinon sintetis adalah dengan menghisap serbuk/kristal obat tersebut melalui hidung ( bahasa junkiesnya “sniff” ) atau menelannya. Cara penggunaan lainnya adalah melalui injeksi langsung ke intravena ( bahasa junkiesnya “ Ngipe / cucaw” ), dimasukkan lewat rektal atau dengan menelan mentah-mentah serbuk yang dibungkus dengan kertas. untuk anda yang ingin lebih tahu tentang bahasa junkies yang lain bisa klik disini.

Penggunaan katinon yang berlebihan dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan warna (discolorisation) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia, halusinasi, gelisah, lekas marah, insomnia dan serangan panik. Pengguna kronis beresiko terkena gangguan kepribadian, menderita infark miokard sampai kematian. Infark miokard yaitu matinya sekelompok otot jantung karena penyumbatan mendadak dari arteri koroner.Hal ini biasanya disertai dengan nyeri dada luar biasa dan sejumlah kerusakan jantung.

Katinon sendiri masuk dalam kategori psikotropika golongan stimulant. Sehingga ada banyak kemungkinan untuk disalahgunakan bagi orang – orang yang sibuk yang membutuhkan stamina yang prima. Salah satunya adalah golongan artis seperti kasus seperti yang disebutkan diatas.

Mau coba? jangan pernah!!...karena sekali mencoba berarti mati.....setuju??

Dari berbagai sumber.

WAJIB LAPOR BAGI PECANDU NARKOTIKA

Posted by Unknown Jumat, 06 Januari 2012, under | 1 komentar
Sejak dikeluarkannya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, negara mewajibkan pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika agar melaporkan diri/keluarga kepada institusi medis atau institusi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah (Pasal 54, 55 dan 56). Kealpaan melaporkan diri dan atau melaporkan anggota keluarga akan dikenai sangsi yang diatur dalam Pasal 128.


Terkait pelaksanaan pasal-pasal tersebut diatas, pada 18 April 2011, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Pemerintah No.25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Adapun PP No.25/2011 ini ditetapkan sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari UU No.35/2011 tentang Narkotika, khususnya pasal 54, 55 dan 56 yang mengatur tentang REHABILITASI pecandu narkotika.

Penetapan PP No.25/2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika  pada tanggal 30 Juni 2011 (untuk lebih jelas tentang ini klik disini )kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor ( lebih jelas tentang isi dari permenkes ini klik disini )

Mengingat telah lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU No.35/2009 Pasal 54, 55 dan 56, maka sangsi yang dimuat dalam UU No.35/2009 Pasal 128 telah siap diberlakukan(lebih jelas tentang isi undang - undang ini klik disini )

Hal ini sesuai dengan PP 25/2011 pasal 24 yang mengatur waktu mulai berlakunya kewajiban melapor bagi pecandu Narkotika yaitu 6 (enam) bulan sejak diditetapkannya PP 25/2011.
DiJakarta RSKO adalah salah satu institusi penerima wajib lapor pecandu narkotika,dimana sudah dibentuk tim dalam hal pelayanannya. untuk anda yang berada di Jakarta dapat menghubungi telpon 021. 87711968 untuk RSKO Jakarta.

Sejak ditetapkan pada 18 April 2011, maka mulai 18 Oktober 2011 ini, pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika  yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sesuai dengan Pasal 128 UU 35/2009.

KEHAMILAN DAN NAPZA

Posted by Unknown Selasa, 26 Juli 2011, under | 2 komentar
Maraknya pemakaian narkotika dikalangan remaja membawa dampak terhadap penularan HIV/AIDS(untuk HIV/AIDS bisa Klik Disini ). Dimana setiap kali mereka mengadakan pesta narkotika ( Napza: untuk napza bisa Klik Disini )yang diakhiri dengan seks bebas. Padahal seks bebas yang mereka lakukan membawa dampak buruk kesehatan dikemudian hari. Apalagi bila seks bebas tersebut dilakukan dalam keadaan mabuk dan tanpa pengaman.

Sudah banyak remaja putri yang hamil diluar nikah tetapi menggunakan napza. Tidak tahu siapa bapak dari jabang bayi yang dikandung, karena selama ini selalu berganti – ganti pasangan tak kala pesta napza berlangsung. Pertanyaannya siapa yang mau bertanggung jawab terhadap kehamilan tersebut ???
Lantas bagaimana perkembangan janin pada remaja yang hamil tetapi menggunakan napza???perlu di ketahui bahwa konsumsi makanan sebagai asupan si janin berasal dari Ibunya, sehingga apapun yang dikonsumsi seorang ibu hamil, pasti akan dikonsumsi pula oleh si Janin dan konsumsi tersebut merupakan sumber bagi tumbuh-kembang fisik dan dan mental si janin nantinya. Secara fisik dan psikis akibat yang ditimbulkan bagi si janin adalah bilamana nantinya bayi lahir kemungkinan akan cacat, baik cacat jasmani atau cacat rohani (berupa keterbelakangan mental, idiot, bodoh). Belum lagi si bayi dapat menjadi pecandu serta dapat mengakibatkan sakaw bagi si bayi(untuk sakaw bisa klik disini), dengan gejala berupa badan si bayi tiba-tiba gemetaran, berkeringat dan panas dingin yang datang tiba-tiba, merupakan efek bawaan yang terjadi pada bayi yang ibunya pengkonsumsi narkoba( untuk suara tangisan bayi yang sakaw bisa Klik Disini ).

Tahap –tahap perkembangan janin yang dapat terganggu oleh napza :
• Tahap pembentukan organ tubuh
Pada tahap ini, beberapa jenis obat & alkohol, dapat menyebabkan kegagalan pembentukan organ tertentu seperti jantung, lengan dan fungsi wajah.
• Tahap pertumbuhan janin
Pada usia kehamilan sekitar 10 minggu, janin akan mengalami pertumbuhan berat & ukuran yang pesat. Pada tahap ini, beberapa jenis obat dapat menghambat pertumbuhan organ yang masih berkembang, seperti misalnya mata ataupun sistem syaraf. Penggunaan narkoba secara terus-menerus juga dapat meningkatkan resiko terjadinya keguguran, kelahiran premature, termasuk juga kemungkinan bayi lahir dengan ukuran  berat badan yang kurang dari semestinya(BBLR).
• Tahap kelahiran
Selain itu ada juga beberapa jenis narkoba yang berbahaya apabila dikonsumsi oleh ibu hamil saat mendekati waktu kelahiran, karena dapat menyebabkan proses kelahiran menjadi sulit, berbahaya, atau juga menyebabkan adanya gangguan kesehatan pada bayi yang baru dilahirkan.

Berikut adalah contoh efek berbahaya dari beberapa jenis narkotika apabila digunakan oleh wanita hamil.

1. Kokain &Methamphetamine
Kokain & Methamphetamine merupakan stimulant yang kuat terhadap sistem syaraf pusat. Kedua jenis zat tersebut dapat menekan nafsu makan, mempersempit pembuluh darah sehingga jantung berdetak lebih kencang, tekanan darah menjadi lebih tinggi. Akibatnya pertumbuhan janin menjadi terganggu, meningkatnya resiko untuk terjadi keguguran, kelahiran premature, abruptio placentae (terlepasnya sebagian plasenta dari dinding rahim, yang dapat menyebabkan terjadinya pendarahan).

Apabila kedua jenis zat berbahaya tersebut dikonsumsi pada akhir kehamilan, maka dapat menyebabkan bayi yang terlahir mengalami ketergantungan zat berbahaya juga  menderita gejala putus obat (sakaw) seperti kejang, tidak bisa tidur, kram otot. Para ahli juga percaya bahwa di kemudian hari, mereka juga akan mengalami kesulitan belajar.

2. Heroin & Narkotika lain
Penggunaan narkotika dalam jumlah yang besar meningkatkan resiko kelahiran bayi secara premature yang juga disertai dengan masalah kesehatan lainnya seperti lahir dengan berat badan rendah, mengalami kesulitan bernafas, kadar gula darah yang rendah & perdarahan di kepala (intracranial hemorrhage).

Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang mengalami ketergantungan narkotika, sering juga dilahirkan dalam kondisi ketergantungan juga menderita gejala putus obat seperti muntah, diare & kaku pada persendian.

Wanita yang menggunakan narkotika dengan cara di suntik, juga beresiko besar untuk tertular penyakit menular seperti HIV yang dapat berkembang menjadi AIDS. Wanita hamil yang mengidap virus HIV beresiko besar untuk menularkan infeksi tersebut kepada bayi yang dikandungnya.

3. Kokain
Penggunaan kokain selama kehamilan dapat mempengaruhi wanita hamil & janin yang dikandungnya dalam berbagai cara. Pada masa awal kehamilan, kokain dapat meningkatkan resiko terjadinya keguguran. Kemudian pada tahap berikutnya, dapat memicu terjadinya kelahiran premature, lahir dengan berat badan rendah atau terganggunya pertumbuhan janin. Bayi yang lahir secara prematur dengan berat badan lahir rendah akan meningkatkan resiko untuk mengalami gangguan mental, cerebral palsy bahkan kematian. Bayi yang terkena pengaruh dari kokain juga cenderung memiliki ukuran kepala yang kecil, yang secara umum menunjukkan ukuran otak yang lebih kecil juga  meningkatkan resiko untuk mengalami kesulitan belajar.

4. Ganja
Penelitian mengenai efek penggunaan ganja oleh wanita hamil sebenarnya tidak terlalu spesifik. Hal ini karena biasanya ganja digunakan berbarengan dengan obat lain, rokok & alcohol. Seperti bahan berbahaya lainnya, maka penggunaan ganja saat kehamilan beresiko menyebabkan kelahiran bayi premature  bayi lahir dengan berat badan rendah.

Untuk mengetahui jenis – jenis napza yang telah disebutkan diatas bisa Klik Disini dan artikel lainnya dengan melihat daftar isi yang ada di sebelah kanan

Cacat pada janin & masalah kesehatan lain yang dapat timbul akibat penggunaan narkotika dan bahan berbahaya sebenarnya dapat dicegah seluruhnya. Caranya adalah dengan menghentikan penggunaan narkotika & bahan berbahaya lainnya sebelum hamil atau mencegah terjadinya kehamilan sebelum merasa yakin dapat menghindari narkotika saat hamil. Apabila ternyata baru mengetahui hamil saat masih mengkonsumsi narkotika & bahan berbahaya lainnya (kecuali heroin), maka sebaiknya hentikan penggunaan bahan-bahan tersebut segera setelah mengetahui dirinya hamil. Hal ini karena bahaya akan terus meningkat apabila terus digunakan. Bagi yang menggunakan napza tetapi hamil, sebaiknya konsultasi dengan tenaga kesehatan mengenai jalan terbaik untuk janin dan ibunya.

NB: dari berbagai sumber.


POLLING TENTANG TES HIV PADA PENGANTIN

Posted by Unknown Selasa, 31 Mei 2011, under | 1 komentar

Kepada YTh: Pengunjung setia Nursenapza

Karena adanya isu tentang peraturan bahwa bila ingin menikah diharuskan untuk tes HIV terdahulu sebelum melangsungkan  pernikahan, maka saya mencoba membuat polling tersebut, tentunya dengan bantuan para pengunjung semua.

polling tersebut dapat dilihat pada halaman beranda khususnya di sebelah kiri bawah.

polling tersebut berbunyi seperti ini:

Setujukah anda bila pasangan mempelai harus tes HIV sebelum melangsungkan pernikahan?

terima kasih atas polling suaranya, mudah - mudahan jadi masukan untuk perubahan yang lebih baik, amin....

wassalam 

 

METODE BARU UNTUK LEPAS DARI KETERGANTUNGAN HEROIN ( PUTAW )

Posted by Unknown Kamis, 21 April 2011, under | 0 komentar
Ternyata bukan hanya metode Keluarga Berencana saja yang terdiri dari berbagai metode. Metode untuk lepas dari narkotik pun terdiri dari berbagai metode. Salah satunya , yaitu; probuphine dalam bentuk Implan.

Sampai saat ini belum ada metode penanggulangan narkotika dikalangan pengguna yang absolut, kenapa?, Karena penanggulangan narkotika pada pengguna berbeda hasilnya pada setiap metode, tergantung dari sipengguna yang bersangkutan. Disini sangat penting peran sipengguna, sebatas mana tekad untuk berhenti, sejauh mana perjuangan untuk melawan sugesti untuk tidak menggunakan kembali. Karena semua tidak semudah membalikan telapak tangan, dimana semua unsur yang ada harus saling membantu dan keterkaitan. Lingkungan yang kondusif sangat membantu sipengguna untuk terlepas dari ketergantungannya, termasuk lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, tempat kerja dll.

Mengapa para pegguna sangat sulit untuk lepas dari kecanduannya??? Untuk memperjelas ini anda bisa membaca pada postingan sebelumnya yaitu otak dan napza atau klik disini.

Karena banyaknya penyalahgunaan metode yang sebelumnya, yaitu pada metode metadon,buprenorfin dan yang konvesional (codein, clonidin dll ). Untuk yang ini anda bisa membaca pada artikel sebelumnya yaitu Farmasi jalanan atau bisa klik disini.

Untuk menjawab itu, kini mulai ada metode baru untuk bisa lepas dari kecanduan heroin. Metode ini dalam bentuk implan yang dimasukan kedalam kulit sipengguna narkotika. Namanya “Probuphine “ dengan masa pakai selama 6 bulan dengan cara kerja batang implan ini mengeluarkan tetesan buprenorphine. Untuk anda yang ingin memcoba metode ini dapat berkonsultasi dengan dokter. Jadi metode implan bukan hanya untuk program keluarga berencana(KB) seperti yang selama ini kita kenal di Indonesia.

Mudah – mudahan untuk metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan yang dilakukan pecandu seperti pada metode yang lainnya. Yaitu metode legal yang disalahgunakan.

Sebenarnya tujuan dari metode metadon, buprenorphine, naltrexon,, implan dll adalah agar pecandu berhenti dari kecanduannya, disamping memutus mata rantai penularan HIV /AIDS. Untuk HIV/AIDS anda bisa membacanya di postingan terdahulu atau klik disini.

Untuk metode implan ini di indonesia belum populer namun suatu saat mungkin akan mulai ada, seperti metadon yang belakangan dijalankan diindonesia dan menjamur sampai puskemas.


nb: Dari berbagai sumber

MARAKNYA SHABU – SHABU DI INDONESIA

Posted by Unknown Kamis, 31 Maret 2011, under | 0 komentar
Indonesia adalah salah satu pangsa pasar peredaran narkotika,dan kini bukan lagi sebagai konsumen tetapi sudah menjadi negara produsen shabu,ganja dll. Ini terbukti dengan maraknya penangkapan sindikat pembuat shabu – shabu diberbagai belahan Indonesia, khususnya Jakarta.

Apakah ini suatu trend baru bagi para pecandu? setelah maraknya istilah “farmasi Jalanan”( Untuk anda yang ingin tahu apa itu apotik jalanan bisa klik disini ). Ataukah Indonesia hanya memproduksi saja shabu tersebut???. Ataukah para pecandu ingin lepas dari ketergantungan putaw ( heroin ) dengan cara menggunakan shabu sebagai pengalihan???. Ataukah karena lemahnya supremasi hukum yang membuat bandar narkoba jaringan Internasional mampu menembus Indonesia???. Ataukah adanya oknum aparat yang melindungi bisnis haram ini???. Saya kira itu adalah beberapa pertanyaan yang timbul ketika kita menonton berita penggerebekan pabrik shabu yang belakangan sedang marak. Dari berbagai kalangan sudah tertangkap dari sederet artis, polisi,cicit mantan presiden sampai kalangan bawah.

Dengan maraknya berita tersebut diatas berarti dikemudian hari efek samping yang terjadi adalah keluhan paranoid yang dikenal oleh pecandu dengan istilah “parno”( untuk istilah- istilah lain dikalangan pecandu anda bisa klik disini ). Berarti di Indonesia akan banyak pasien – pasien dengan dual diagnosis dan tentunya apakah perlu kebijakan baru untuk penanganannya?. Siapkah pemerintah dan kalangan ahli dibidang napza(  klik disini dan disini mengenai napza) meredam efek tersebut??

Ada beberapa pendapat mengapa pabrik shabu marak di Indonesia:

1. Mudah cara pembuatannya, ini dibuktikan dengan penangkapan tersangka di Tangerang yang lulusan SMA hanya menggunakan alat sederhana,seperti; ember , gayung,waskom. Dengan cara dilarutkan dalam sebuah ember lalu di endapkan. Endapan itulah yang nantinya terkenal denga shabu – shabu.
2. Obat legal yang dibutuhkan untuk pengobatan disalahgunakan menjadi shabu oleh seorang sarjana farmasi sehingga Badan POM lebih memperketat beberapa kursor peredaran obat legal yang dibutuhkan untuk dunia pengobatan.

3. Shabu berasal dari bahan kimia yang mudah didapatkan, bukan seperti putaw ( heroin )yang berasal dari sebuah pohon. Sehingga untuk putaw sulit dibuat pabriknya di Indonesia sehingga masih impor.

4. Adanya keinginan untuk mengurangi berat badan,butuh stamina yang kuat karena pekerjaan dan peralihan penggunaan dari putaw ke shabu sebagai suatu jalan agar lepas dari ketergantungan putaw.

5. Lemahnya kontrol supremasi hukum walaupun sudah ada UU narkotika terbaru (untuk anda yang ingin mengetahui isi Undang – undang tersebut dapat klik disini )

6. Terlibatnya berbagai oknum dari berbagai kalangan membuat sulitnya pemutusan mata rantai peredaran.

7. Lemahnya kontrol masyarakat terhadap lingkungan karena faktor ketidaktahuan ataupun faktor acuh tak acuh sebagai buruknya citra bertetangga khususnya Jakarta.

TIDAK PERLU DRAMATISIR ADEGAN DALAM SINETRON DAN FILM

Posted by Unknown Jumat, 11 Maret 2011, under | 3 komentar
Pernahkah anda nonton film,sinetron baik dari dalam maupun luar negeri? Atau pernahkah anda berpikir bahwa yang disajikan dalam sebuah film atau sinetron itu akan mempengaruhi kita dalam bertindak dalam kehidupan sehari – sehari.
Tulisan ini berawal dari sebuah sinetron dan beberapa film yang saya tonton. Ada beberapa adegan dalam tayangan tersebut yang menurut saya adalah pembodohan dalam arti sesuatu yang salah dipertontonkan kepada khalayak ramai. Seperti contohnya ; dalam adegan ada pasien berdarah – darah namun dokter dan perawat dalam adegan tersebut menahan balutan daerah yang berdarah tanpa sarung tangan’handscoen'. Mungkin untuk kalangan kesehatan yang menonton akan berpikir ini adalah sebuah pembodohan, bagaimana dengan orang awan yang kurang mengerti kesehatan???. Tentunya tayangan tersebut akan menjadi contoh’role model’ bagi mereka dikala ada kejadian disekitar mereka. Apa yang terjadi ??? pernahkah terpikir oleh kita bahwa ada beberapa penyakit yang dapat ditularkan oleh karena kita terpapar oleh darah korban. Tahukah anda bahwa angka HIV AIDS, HEPATITIS C,dll semakin meningkat dari hari kehari. Pernahkah terpikir oleh para sutradara,penulis script cerita, para produser bahwa tontonan yang mereka buat akan dicontoh oleh para pemirsanya. Mereka orang awam tidak tahu mana adegan yang salah dan mana yang benar. Jadi…..mereka hanya melakukan apa yang mereka lihat dan mereka hanya mempraktekan tentang apa yang mereka lihat. Berdosakah para pembuat film tersebut???
Satu contoh lagi ; ketika ada adegan DC Shock, pasien yang di shock akan bergetar seperti tersetrum kaget karena refleks pada umumnya, padahal kenyataannya tidak begitu ?? apakah ini bukan pembodohan namanya???walau degan alasan dramatisasi apakah perlu sebegitunya???.
Coba anda perhatikan bila sedang menonton sinetron atau film!! Adakah keganjilan disana??. Memang ada dalam suatu acara di TV swasta yang mengangkat tentang keganjilan – keganjilan dalam film, tapi bukan pada adegan dan isi pesan dari adegannya.
Film sekarang ini banyak di buat oleh kalangan yang tidak kompeten sehingga hasilnya juga kurang kompeten ujar Dedi Mizwar seorang aktor kawakan (dalam sebuah acara di stasiun TV swasta)
Dari paparan diatas saya menyarankan kepada para pembuat film agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada orang yang mengerti tentang sesuatu yang akan di filmkan. Bisa dengan cara study literatur atau dengan cara observasi langsung.