Indonesia adalah salah satu pangsa pasar peredaran narkotika,dan kini bukan lagi sebagai konsumen tetapi sudah menjadi negara produsen shabu,ganja dll. Ini terbukti dengan maraknya penangkapan sindikat pembuat shabu – shabu diberbagai belahan Indonesia, khususnya Jakarta.
Apakah ini suatu trend baru bagi para pecandu? setelah maraknya istilah “farmasi Jalanan”( Untuk anda yang ingin tahu apa itu apotik jalanan bisa klik disini ). Ataukah Indonesia hanya memproduksi saja shabu tersebut???. Ataukah para pecandu ingin lepas dari ketergantungan putaw ( heroin ) dengan cara menggunakan shabu sebagai pengalihan???. Ataukah karena lemahnya supremasi hukum yang membuat bandar narkoba jaringan Internasional mampu menembus Indonesia???. Ataukah adanya oknum aparat yang melindungi bisnis haram ini???. Saya kira itu adalah beberapa pertanyaan yang timbul ketika kita menonton berita penggerebekan pabrik shabu yang belakangan sedang marak. Dari berbagai kalangan sudah tertangkap dari sederet artis, polisi,cicit mantan presiden sampai kalangan bawah.
Dengan maraknya berita tersebut diatas berarti dikemudian hari efek samping yang terjadi adalah keluhan paranoid yang dikenal oleh pecandu dengan istilah “parno”( untuk istilah- istilah lain dikalangan pecandu anda bisa klik disini ). Berarti di Indonesia akan banyak pasien – pasien dengan dual diagnosis dan tentunya apakah perlu kebijakan baru untuk penanganannya?. Siapkah pemerintah dan kalangan ahli dibidang napza( klik disini dan disini mengenai napza) meredam efek tersebut??
Ada beberapa pendapat mengapa pabrik shabu marak di Indonesia:
1. Mudah cara pembuatannya, ini dibuktikan dengan penangkapan tersangka di Tangerang yang lulusan SMA hanya menggunakan alat sederhana,seperti; ember , gayung,waskom. Dengan cara dilarutkan dalam sebuah ember lalu di endapkan. Endapan itulah yang nantinya terkenal denga shabu – shabu.
2. Obat legal yang dibutuhkan untuk pengobatan disalahgunakan menjadi shabu oleh seorang sarjana farmasi sehingga Badan POM lebih memperketat beberapa kursor peredaran obat legal yang dibutuhkan untuk dunia pengobatan.
3. Shabu berasal dari bahan kimia yang mudah didapatkan, bukan seperti putaw ( heroin )yang berasal dari sebuah pohon. Sehingga untuk putaw sulit dibuat pabriknya di Indonesia sehingga masih impor.
4. Adanya keinginan untuk mengurangi berat badan,butuh stamina yang kuat karena pekerjaan dan peralihan penggunaan dari putaw ke shabu sebagai suatu jalan agar lepas dari ketergantungan putaw.
5. Lemahnya kontrol supremasi hukum walaupun sudah ada UU narkotika terbaru (untuk anda yang ingin mengetahui isi Undang – undang tersebut dapat klik disini )
6. Terlibatnya berbagai oknum dari berbagai kalangan membuat sulitnya pemutusan mata rantai peredaran.
7. Lemahnya kontrol masyarakat terhadap lingkungan karena faktor ketidaktahuan ataupun faktor acuh tak acuh sebagai buruknya citra bertetangga khususnya Jakarta.
One Response to "MARAKNYA SHABU – SHABU DI INDONESIA"
terima kasih atas komentarnya, mohon maaf bila belum membalas komentarnya